Cara Mudah Membuat SKCK Tahun 2016


Kemarin pada tanggal 2 Februari saya membuat SKCK untuk persiapan sesuatu. Nah, dari situ beberapa teman bertanya bagaimana cara dan syarat membuatnya. Karena, hampir tiap tahun ada saja perubahan prosedur. Karena itu, saya terpikir untuk menuliskan di blog, karena mungkin ada banyak orang di luaran sana yang membutuhkan pencerahan terkait pembuatan SKCK ini. So, check it out,  dan semoga bermanfaat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang didasarkan pada keterangan pihak pemerintah di mana kita bermukim. SKCK biasanya diperlukan seseorang untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan lainnya. Beberapa institusi atau lembaga mewajibkan seseorang melampirkan SKCK sebagai salah satu administrasi karena pihak terkait tidak mau menyertakan seseorang yang pernah tersangkut perkara hukum.

Nah, apakah jika kita telah memiliki SKCK lalu otomatis menjamin jika kelakuan kita baik? Jawabannya bisa iya bisa tidak. Setidaknya, syarat mutlak agar kita berhak mendapat SKCK adalah tidak tersandung perkara hukum. Selain itu, perangai kita tergolong baik di lingkungan sekitar kita. Namun meski kita sudah memenuhi syarat itu, tak lantas seketika kita bisa memperoleh SKCK. Ada tahapan yang harus ditempuh untuk membuat surat keterangan tersebut. Berikut beberapa hal yang harus kita perhatikan untuk memperoleh SKCK.

Syarat-Syarat Membuat SKCK
Berikut berkas yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK.
  1. Surat Pengantar membuat SKCK dari pemerintah desa setempat : satu asli dan satu fotokopi
  2. Dua fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Dua fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Lima lembar pas foto formal ukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar. Empat lembar  foto boleh berlatar belakang warna apa saja. Khusus 1 lembar lainnya, latar belakang berwarna merah (untuk tahun lahir berangka ganjil) dan latar belakang warna biru (untuk tahun lahir berangka genap)

Langkah-Langkah Pembuatan SKCK
  • Siapkah semua persyaratan yang dibutuhkan. Khusus syarat pada poin satu bisa didapatkan di kantor desa atau kelurahan. Cukup bilang pada perangkat desa untuk meminta surat pengantar untuk membuat SKCK. Biasanya hal ini akan diurus oleh sekertaris desa atau stafnya.                                                                                         
Note: Saat meminta surat ini, tanyakan saja persyaratan lainnya untuk pembuatan SKCK. Hal ini dimaksudkan untuk antisipasi jika ada persyaratan lain yang diminta. Karena, peraturan dan persyaratan membuat SKCK selalu berubah-ubah tiap waktunya. Dan mungkin, beda daerah beda pula peraturannya.

  • Pergilah ke kantor kecamatan untuk meminta legalisir surat keterangan yang kita dapat di kantor desa sebelumnya. Di kantor kecamatan, pergilah ke bagian pelayanan umum dan beri tahu maksud tujuan kita. Setelah itu, kita akan diarahkan untuk menemui petugas yang mengurusi SKCK. Di sini, petugas akan meminta kita menyerahkan perlengkapan administrasi yang sudah saya jelaskan di bagian syarat-syarat di atas.
Setelah itu, kita diminta menunggu sementara petugas memilah berkas menjadi dua bagian. Satu bagian sebagai arsip di kantor kecamatan dan satu lagi yang nantinya akan kita bawa menuju kantor kepolisian sektor. Setelah satu bendel berkas diserahkan pada kita, selanjutnya petugas mengarahkan kita agar menuju kantor kapolsek.
  • Setibanya di kantor kepolisian sektor, pergilah ke pos utama untuk melapor diri dan menyampaikan tujuan kita. Jadi jangan asal nyelonong ke bagian kantor SKCK, karena di tempat ini ada peraturan “Tamu Wajib Lapor”. Nah, setelah melapor dan menyampaikan tujuan, kita akan di arahkan untuk menuju kantor urusan SKCK. Di sana, berikan berkas yang kita bawa dari kantor kecamatan kepada petugas. Selanjutnya, kita akan diminta mengisi data pribadi kita di beberapa carik kertas yang disediakan petugas.  
Data yang diminta seperti nama, tempat tanggal lahir, pendidikan, ciri-ciri khas fisik kita yang membuat mudah untuk dikenali, dan lain sebagainya.  Setelah selesai, serahkan lembaran yang sudah kita isi pada petugas. Petugas akan meneliti hasil isian kita dan meminta kita melengkapi jika ada yang terlewat. Setelah semuanya selesai dan terisi dengan sempurna, petugas akan melakukan print out SKCK.
  • Sebelum menyerahkan SKCK pada kita, petugas akan meminta sejumlah uang (yang dijelaskan sebagai ganti kertas SKCK tersebut). Di tahun 2014 petugas meminta pada saya sejumlah 20 ribu rupiah. Sedangkan, baru-baru ini atau tahun 2016 petugas hanya meminta uang sejumlah 10 ribu rupiah saja. Jadi, untuk besarnya uang ganti kertas ini saya tidak begitu paham karena tidak ada patokannya.

Tips Tambahan dalam Membuat SKCK
Usahakan semua syarat dan ketentuan yang diminta telah dipersiapkan. Dan juga, berpakaianlah/berlakulah yang sopan dan pantas. Karena dalam beberapa kasus yang dialami teman, beberapa orang dengan celana sobek dan baju ala anak-anak alay diminta pulang dan mengganti dengan yang lebih sopan.
Keterangan : Tulisan ini didasarkan pada pengalaman membuat SKCK di Kepolisian Sektor Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Untuk daerah lain bisa jadi tahapannya akan sama, atau bisa juga berbeda.

Comments